Minggu, 06 Juli 2014

ASPEK LEGAL DALAM PELAYANAN KEBIDANAN

BAB 1 Pembahasan

 1.1 Aspek Legal Dalam Pelayanan Kebidanan

1.1.1 Aspek Legal Dalam Praktik Kebidanan Mutu pelayanan kebidanan berorientasi pada penerapan kode etik dan standar pelayanan kebidanan, serta kepuasan yang mengacu pada penerapan semua persyaratan pelayanan kebidanan. Dari dua dimensi mutu pelayanan kebidanan tersebut, tujuan akhirnya adlah kepuasaan pasien yang dilayani oleh bidan. Tiap profesi pelayanan kesehatan dalam menjalankan tugasnya di suatu institusi mempunyai batas jelas wewenangnya yang telah disetujui oleh antar profesi dan merupakan daftar wewenang yang sudah tertulis. Bidan sebagai salah satu tenaga kesehatan pemberi pelayanan kepada masyarakat harus memberikan pelayanan yang terbaik demi mendukung program pemerintah untuk pembangunan dalam negri, salah satunya dalam aspek kesehatan. Ada undang-undang dalam kesehatan yaitu: 1. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan Tujuan dari pembangunan kesehatan adalah meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidaup sehat bagi setiap warga negara indonesiamelalaui upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sebagai upaya peningkatan sumber daya manusia yang berkualitas.dengan adanya arus globalisasi salah satu focus utama agar mampu mempunyai daya saing adalah bagaiamana peningkatan kualitas sumber daya manusia. Kualitas sumber daya manusia dibentuk sejak janin didalam kandugan, masa kelahiran dan masa bayi serta masa tumbuh kembang balita. Hanya sumber daya manusia yang berkualitas, yang memiliki pengetahuan dankemampuan sehingga mampu survive dan mampu mengantisipasi perubahan serta mampu bersaing. 2. Bidan erat hubungannya dengan penyiapan sumber daya manusia. Karena pelayanan bidan meliputi kesehatanreproduksi wanita, sejak remaja, masa calon pengantin,masa hamil, masa persalinan, masa nifas, periode interval, klimakterium dan menoupause serta memantau tumbuh kembang balita serta anak pra sekolah. 3. Visi pembangunan kesehatan indonesia sehat 2010 adalah derajat kesehatan yang optimal dengan strategi: paradigma sehat, profesionlisme, JPKM dan desentralisasi. 1.1.2 Dasar Aspek Legal dalam Pelayanan Kebidanan 1. Uji Kompetensi Uji kompetensi merupakan bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik, serta kesanggupan dalam melakukan praktik sebagai rekomendasi yang dilakukan oleh suatu organisasi profesi. Uji kompetensi sekarang ini baru pada tahp uji coba di beberapa wilayah namunterdapat beberapa provinsi yang menerapkan kebijaksanaan daerah untuk penyelenggaraan uji kompetensi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan bidan, misalnya provinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, dengan menempatkan uji kompetensi pada syarat penyajuan SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) . Dengan diselenggarakannya uji kompetensi diharapkan bahwa bidan yang menyelenggarakan praktik kebidanan adalah bidan yang benar-benar kompeten.Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayan kebidanan, mengurangi medical error atau malpraktik dalam tujuan utama untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak.Dalam rancangan uji kompetensi apabila bidan tidak lulus, maka bidan tersebut menjadi binaan IBI setempat.Materi uji kompetensi sesuai 9 area kompetensi dalam standar profesi bidan Indonesia. 2. Sertifikasi a. Definisi sertifikasi Sertifikasi adalah dokumen penguasaan kompetensi tertentu melalui kegiatan pendidikan formal maupun non formal (pendidikan berkelanjutan).Lembaga pendidikan non formal misalnya organisasi profesi, rumah sakit, LSM bidang kesehatan yang akreditasinya ditentukan oleh profesi.Bentuk sertifikasi dari pendidikan formal adalah ijazah diperoleh melalui ujian nasional.Sertifikasi menunjukkan penguasaan kompetensi tertentu.Sedangkan sertifikasi dari lembaga non formal adalah berupa sertifikat yang terakreditasi sesuai standar nasional. Ada 2 bentuk kelulusan : 1. Ijazah, merupakan dokumentasi penguasaan kompetensi tertentu, mempunyai kekuatan hokum atau sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan diperoleh dari pendidikan formal. 2. Sertifikat, adlah dokumen penguasaan kompetensi tertentu, bisa diperoleh dari kegiatan pendidikan formal atau pendidikan non formal yang akreditasinya ditentukan oleh profesi kesehatan. b. Tujuan Umum 1. Melindungi masyarakat pengguna jasa profesi 2. Meningkatkan mutu pelayanan 3. Pemerataan dan perluasan jangkauan pelayanan c. Tujuan Khusus 1. Menyatakan kemampuan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku (kompetensi) tenaga profesi. 2. Menetapkan kualifikasi dan lingkup kompetensi. 3. Meyatakan pengetahuan, keterampilan, dan perilaku (kompetensi) pedidikan tambahan tenaga profesi. 4. Menetapkan kualifikasi, tingkat, dan lingkup pendidikan tambahan tenaga profesi. 5. Memenuhi syarat untuk mendapat nomor registrasi. 1.2 Legislasi, Registrasi dan Lisensi dalam Kebidanan 1.2.1 Legislasi a. Definisi legislasi Legislasi adalah proses pembuatan undang-undang atau penyempurnaan perangkat hukum yang sudah ada melalui serangkaian kegiatan sertifikasi (pengaturan kompetensi), registrasi (pengaturan kewenangan), dan lisensi (pengaturan penyelenggaraan kewenangan). Ketetapan hukum yang mengantur hak dan kewajiban seseorang yang berhubungan erat dengan tindakan dan pengabdiannya. (IBI) Rencana yang sedang dijalankan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBI) sekarang adalah dengan mengadakan uji kompetensi terhadap para bidan, minimal sekarang para bidan yang membuka praktek atau memberikan pelayanan kebidanan harus memiliki ijasah setara D3. Uji kompetensi yang dilakukan merupakan syarat wajib sebelum terjun ke dunia kerja. Uji kompetensi itu sekaligus merupakan alat ukur apakah tenaga kesehatan tersebut layak bekerja sesuai dengan keahliannya. Mengingat maraknya sekolah-sekolah ilmu kesehatan yang terus tumbuh setiap tahunnya. Jika tidak lulus dalam uji kompetensi, jelas bidan tersebut tidak bisa menjalankan profesinya. Karena syarat untuk berprofesi adalah memiliki surat izin yang dikeluarkan setelah lulus uji kompetensi, b. Tujuan Legislasi Tujuan legislasi adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap pelayanan yang telah diberikan. Bentuk perlindungan tersebut adalah meliputi : 1. Mempertahankan kualitas pelayanan 2. Memberi kewenangan 3. Menjamin perlindungan hukum 4. Meningkatkan profisionalisme SIB adalah bukti Legislasi yang dikeluarkan oleh DEPKES yang menyatakan bahwa bidan berhak menjalankan pekerjaan kebidanan. 1.2.2 Registrasi a. Definisi Registrasi Registrasi adalah sebuah proses dimana seorang tenaga profesi harus mendaftarkan dirinya pada suatu badan tertentu secara periodic guna mendapatkan kewenangan dan hak untuk melakukan tindakan profesionalnya setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh badan tesebut. Registrasi adalah proses pendaftaran, pendokumentasian dan pengakuan terhaap bidan, setelah dinyatakan memenuhi minimal kopetensi inti atau standar penampilan minimal yang ditetapkan, sehingga secara fisik dan mental mampu melaksanakan praktik profesinya. (Registrasi menurut keputusan menteri kesehatan republik indonesia nomor 900/MENKES/SK/VII/2002) Dengan teregistrasinya seorang tenaga profesi, maka akan mendapatkan haknya untuk ijin praktik (lisensi) setelah memenuhi beberapa persyaratan administrasi untuk lisensi. b. Tujuan Registrasi 1. Meningkatkan keemampuan tenaga profesi dalam mengadopsi kemajuan ilmu pengetahuan dan tehnologi yang berkembang pesat. 2. Meningkatkan mekanisme yang obyektif dan komprehensif dalam penyelesaian kasus mal praktik. 3. Mendata jumlah dan kategori melakukan praktik Aplikasi proses regisrtasi dalam praktek kebidanan adalah sebagai berikut, bidan yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelengkapan registrasi kepada kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana institusi pendidikan berada guna memperoleh SIB (surat ijin bidan) selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima Ijasah bidan. Kelengkapan registrasi menurut Kepmenkes No. 900/Menkes/SK/VII/2002 adalah meliputi: fotokopi ijasah bidan, fotokopi transkrip nilai akademik, surat keterangan sehat dari dokter, pas foto sebanyak 2 lembar. SIB berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui, serta merupakan dasar untuk penerbitan lisensi praktik kebidanan atau SIPB (surat ijin praktik bidan). SIB tidak berlaku lagi karena: dicabut atas dasas ketentuan perundang-undangan yang berlaku, habis masa berlakunya dan tidak mendaftar ulang, dan atas permintaan sendiri. c. Syarat Registrasi Pada saat akan mengajukan registrasi, maka akan diminta untuk melengkapi dan membawa beberapa syarat, antara lain : 1. Fotokopi ijasah bidan 2. Fotokopi Transkrip nilai akademik 3. Surat keterangan sehat dari dokter 4. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar. 1.2.3 Lesinsi a. Definisi Lisensi Lisensi adalah proses administrasi yang dilakukan oleh pemerintah atau yang berwenang berupa surat ijin praktik yang diberikan kepada tenaga profesi yang teregistrasi untuk pelayanan mandiri. Lisensi adalah pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan.(IBI) b. Tujuan Lisensi 1. Memberikan kejelasan batas wewenang 2. Menetapkan sarana dan prasarana 3. Meyakinkan klien Aplikasi Lisensi dalam praktik kebidanan adalah dalam bentuk SIPB (Surat Ijan Praktik Biadan). SIPB adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Depkes RI kepada tenaga bidan yang menjalankan praktik setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Bidan yang menjalankan praktik harus memiliki SIPB, yang diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten atua Kota setempat dengan memenuhi persyaratan sebagai beriku: fotokopi SIB yang masih berlaku, fotokopi ijasah bidan, surat persetujuan atasan, surat keterangan sehat dari dokter, rekomendasi dari organisasi profesi, pas foto. Rekomendasi yang telah diberikan organisasi profesi setelah terlebih dahulu dilakukan penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan, kepatuhan terhadap kode etik serta kesanggupan melakukan praktik bidan. Bentuk penilaian kemampuan keilmuan dan keterampilan inilah yang diaplikasikan dengan rencana diselenggarakannya Uji Kompetensi bagi bidan yang mengurus SIPB atau lisensi. Meskipun Uji Kompetensi sekarang ini baru pada tahap uji coba dibeberapa wilayah, termaksud Propinsi Jawa Tengah dan Yogyakarta, sehingga ,memang belum dibakukan. SIPB berlaku sepanjang Sib belum habis masa berlakunya dan dapat diperbaharui kembali. c. Syarat Lisensi 1. Fotokopi SIB yang masih berlaku 2. Fotokopi ijasah bidan 3. Surat keterangan sehat 4. Rekomendasi dari organisasi profesi 5. Pas foto ukurab 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar 1.3. Otonomi dalam Praktek Kebidanan Akuntabilitas bidan dalam praktik kebidanan merupakan suatu hal yang penting dan di tuntut dari suatu profesi, terutama profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung guguat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukanya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kopetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan suatu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandiri untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Praktik kebidanan merupakan inti dari berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui: 1. Pendidikan dan pelatihan secara berkelanjutan 2. Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan 3. Akreditasi 4. Sertifikasi 5. Registrasi 6. Uji kompetensi 7. Lisensi Beberapa dasar dalam otonomi pelayanan kebidanan antara lain sebagai berikut: 1. Kepmenkes 900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan 2. Standar praktik kebidan 3. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan 4. PP No. 32/Tahun 1996 tentang tenaga kesehatan 5. Kepmenkes 1277/Menkes/SK/XI/2001 tentang organisasi dan tata kerja Depkes 6. UU No. 22/1999 tentang Otonomi daerah 7. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan 8. UU tentang aborsi, adopsi, bayi tabung, dan transplantasi 1.3.1 Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan Profesi yang berhubungan dengan keselamatan jiwa manusia, adalah pertanggungjawaban dan tanggung gugat (accountability) atas semua tindakan yang dilakukannya. Sehingga semua tindakan yang dilakukan oleh bidan harus berbasis kompetensi dan didasari suatu evidence based. Accountability diperkuat dengan satu landasan hukum yang mengatur batas-batas wewenang profesi yang bersangkutan. Dengan adanya legitimasi kewenangan bidan yang lebih luas, bidan memiliki hak otonomi dan mandini untuk bertindak secara profesional yang dilandasi kemampuan berfikir logis dan sistematis serta bertindak sesuai standar profesi dan etika profesi. Praktik kebidanan merupakan inti dan berbagai kegiatan bidan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan yang harus terus menerus ditingkatkan mutunya melalui: 1. Pendidikan dan pelatihan berkelanjutan. 2. Penelitian dalam bidang kebidanan. 3. Pengembangan ilmu dan tekhnologi dalam kebidanan. 4. Akreditasi. 5. Sertifikasi. 6. Registrasi. 1.3.2 Tujuan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan Supaya bidan mengetahui kewajiban otonomi dan mandiri yang sesuai dengan kewenangan yang didasari oleh undang – undang kesehatan yang berlaku. Selain itu tujuan dari otonomi pelayanan kebidanan ini meliputi : 1. Untuk mengkaji kebutuhan dan masalah kesehatan Misalnya mengumpulkan data – data dan mengidentifikasi masalah pasien pada kasus tertentu. 2. Untuk menyusun rencana asuhan kebidanan. Merencanakan asuhan yang akan diberikan pada pasien sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan oleh pasien tersebut. 3. Untuk mengetahui perkembangan kebidanan melalui penelitian. 4. Berperan sebagai anggota tim kesehatan Misalnya membangun komunikasi yang baik antar tenaga kesehatan, dan menerapkan keterampilan manajemen 5. Untuk melaksanakan dokumentasi kebidanan Mengevaluasi hasil tindakan yang telah dilakukan, mengidentifikasi perubahan yang terjadi dan melakukan pendokumentasian. 6. Untuk mengelola perawatan pasien sesuai dengan lingkup tanggung jawabnya.Membangun komunikasi yang efektif dengan pasien dan melakukan asuhan terhadap pasien. 1.3.3 Persyaratan Suatu ketentuan untuk melaksanakan praktek kebidanan dalam memberikan asuhan pelayanan kebidanan sesuai dengan bentuk – bentuk otonomi bidan dalam praktek kebidanan. Syarat – syarat dari otonomi pelayanan kebidanan meliputi : 1. Administrasi Seorang bidan dalam melakukan praktek kebidanan, hendaknya memiliki sarana dan prasarana yang melengkapi pelayanan yang memiliki standard dan sesuai dengan fasilitas kebidanan. 2. Dapat diobservasi dan diukur Mutu layanan kesehatan akan diukur berdasarkan perbandingannya terhadap standar pelayanan kesehatan yang telah disepakati dan ditetapkan sebelum pengukuran mutu dilakukan 3. Realistic Kinerja layanan kesehatan yang diperoleh dengan nyata akan diukur terhadap criteria mutu yang ditentukan, untuk melihat standar pelayanan kesehatan apakah tercapai atau tidak 4. Mudah dilakukan dan dibutuhkan. 1.3.4 Kegunaan Otonomi Dalam Pelayanan Kebidanan Otonomi pelayanan kesehatan meliputi pembangunan kesehatan, meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif untuk meningkatkan sumber daya manusia yang berkualitas
 BAB II PENUTUP
 Profesi kebidanan menyangkut dengan keselamatan jiwa manusia yang menjadi tanggung jawab dan tanggung gugat atas semua tindakan kebidanan yang dilakukan. Praktik kebidanan merupakan sesuatu yang sangat penting dan dituntut dalam profesi kebidanan. Tindakan yang dilakukan oleh profesi kebidanan ini didasari oleh kompetensi dan evidence base dan diperkuat oleh landasan hukum yang mengatur profesi yang bersangkutan. Seorang bidan memiliki kewenangan atas hak otonomi dan kemandirian untuk bertindak secara professional yang memiliki ilmu pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan standar profesi kebidanan. Jadi otonomi dalam pelayanan kebidanan ini adalah kekuasaan seorang bidan dalam melakukan praktik kebidanan yang sesuai dengan peran dan fungsi bidan berdasarkan wewenang yang dimiliki oleh bidan itu sendiri.

 BAB III DAFTAR PUSTAKA 
 1. Wahyuningsih,Heni Puji. 2009. Etika Profesi Kebidanan. Yogyakarta.Fitramaya, 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar